05/09/2026
Razia senyap yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuantan Singingi pada Selasa (4/9/2026) pukul 23.30 WIB di Desa Sumber Datar (F10), Kecamatan Singingi, menyisakan temuan yang sangat serius.
Dari 11 wanita penghibur yang diamankan dari lokasi kafe remang-remang tersebut, terungkap tiga orang di antaranya masih berusia di bawah umur dan tidak memiliki identitas KTP.
Hal ini terungkap saat para penyidik Satpol PP melakukan pendataan satu per satu terhadap seluruh wanita yang terjaring dalam operasi tersebut.
Tim media Patrolikriminal86 langsung mengonfirmasi ke pihak Satpol PP Kuansing terkait hasil pendataan tersebut.
Dalam proses pemeriksaan awal, tercatat tujuh wanita dapat menunjukkan dokumen kependudukan, namun tiga orang tidak dapat menunjukkan KTP maupun dokumen identitas lainnya. Berdasarkan ciri fisik dan keterangan yang diberikan, pihak penyidik menduga wanita tersebut masih berusia di bawah umur.
Kepala Satpol PP Kuansing Rio Kasyter, membenarkan adanya temuan tersebut. “Benar, dari 11 orang yang kami amankan, tiga orang belum memiliki KTP dan diduga masih di bawah umur. Untuk kepastian lebih jelas, silakan hubungi Dinas Sosial, Pak Erik,” ungkap Rio kasyter
Tim Media Patrolikriminal86 kemudian mengonfirmasi ke pihak Dinas Sosial. Kepala Dinas Sosial, Erik, memberikan keterangan yang mengejutkan: “Ada tiga wanita yang masih di bawah umur dan belum memiliki identitas, yang semuanya dipekerjakan oleh pemilik kafe remang-remang di Desa Sumber Datar F10.”
Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan, ketiga anak tersebut untuk sementara waktu dikembalikan kepada keluarga mereka yang berdomisili di Medan, setelah pihak keluarga berjanji tidak akan mengulangi.
Selain 11 wanita penghibur, petugas juga menyita barang bukti berupa minuman beralkohol jenis Bir Bintang sebanyak tiga kotak. Sementara itu, pemilik kafe remang-remang tersebut juga diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan mempekerjakan anak di bawah umur serta penyelenggaraan tempat yang melanggar norma kesusilaan dan peraturan daerah.
Warga Desa Sumber Datar menyambut baik penindakan ini sekaligus menuntut proses hukum yang tegas. “Kalau benar ada yang masih di bawah umur, pemilik harus bertanggung jawab sepenuhnya. Jangan sampai tempat seperti ini merusak masa depan anak-anak,” ujar salah satu warga.
Saat ini seluruh kasus sedang dalam proses pemeriksaan dan akan diserahkan ke pihak berwenang untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.tutupya
Selengkapnya di kolom komentar