Kuansing.Footage

Kuansing.Footage •INFORMASI-BERITA-TRADISI-BUDAYA-WISATA

•JANGAN LUPA 🌟 NYA SANAK

Razia senyap yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuantan Singingi pada Selasa (4/9/2026) pukul...
05/09/2026

Razia senyap yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuantan Singingi pada Selasa (4/9/2026) pukul 23.30 WIB di Desa Sumber Datar (F10), Kecamatan Singingi, menyisakan temuan yang sangat serius.

Dari 11 wanita penghibur yang diamankan dari lokasi kafe remang-remang tersebut, terungkap tiga orang di antaranya masih berusia di bawah umur dan tidak memiliki identitas KTP.

Hal ini terungkap saat para penyidik Satpol PP melakukan pendataan satu per satu terhadap seluruh wanita yang terjaring dalam operasi tersebut.

Tim media Patrolikriminal86 langsung mengonfirmasi ke pihak Satpol PP Kuansing terkait hasil pendataan tersebut.

Dalam proses pemeriksaan awal, tercatat tujuh wanita dapat menunjukkan dokumen kependudukan, namun tiga orang tidak dapat menunjukkan KTP maupun dokumen identitas lainnya. Berdasarkan ciri fisik dan keterangan yang diberikan, pihak penyidik menduga wanita tersebut masih berusia di bawah umur.

Kepala Satpol PP Kuansing Rio Kasyter, membenarkan adanya temuan tersebut. “Benar, dari 11 orang yang kami amankan, tiga orang belum memiliki KTP dan diduga masih di bawah umur. Untuk kepastian lebih jelas, silakan hubungi Dinas Sosial, Pak Erik,” ungkap Rio kasyter

Tim Media Patrolikriminal86 kemudian mengonfirmasi ke pihak Dinas Sosial. Kepala Dinas Sosial, Erik, memberikan keterangan yang mengejutkan: “Ada tiga wanita yang masih di bawah umur dan belum memiliki identitas, yang semuanya dipekerjakan oleh pemilik kafe remang-remang di Desa Sumber Datar F10.”

Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan, ketiga anak tersebut untuk sementara waktu dikembalikan kepada keluarga mereka yang berdomisili di Medan, setelah pihak keluarga berjanji tidak akan mengulangi.

Selain 11 wanita penghibur, petugas juga menyita barang bukti berupa minuman beralkohol jenis Bir Bintang sebanyak tiga kotak. Sementara itu, pemilik kafe remang-remang tersebut juga diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan mempekerjakan anak di bawah umur serta penyelenggaraan tempat yang melanggar norma kesusilaan dan peraturan daerah.

Warga Desa Sumber Datar menyambut baik penindakan ini sekaligus menuntut proses hukum yang tegas. “Kalau benar ada yang masih di bawah umur, pemilik harus bertanggung jawab sepenuhnya. Jangan sampai tempat seperti ini merusak masa depan anak-anak,” ujar salah satu warga.

Saat ini seluruh kasus sedang dalam proses pemeriksaan dan akan diserahkan ke pihak berwenang untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.tutupya

Selengkapnya di kolom komentar

(RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) resmi membuka sayembara desain Logo Hari Jadi Kabupaten ...
05/09/2026

(RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) resmi membuka sayembara desain Logo Hari Jadi Kabupaten Kuansing ke-27 Tahun 2026.

Kesempatan ini terbuka bagi seluruh masyarakat Kuansing yang ingin menuangkan ide, kreativitas, sekaligus kecintaan terhadap daerah melalui sebuah karya visual.

Lomba logo tersebut sebagai bagian dari rangkaian persiapan memeriahkan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Kuansing.

Itu disampaikan Kabag Pemerintah Sigit Purnomo melalui surat resmi, Jumat (4/9/2026).

Sigit Purnomo menyampaikan, logo yang diikutsertakan harus mencerminkan nilai adat dan budaya Kabupaten Kuantan Singingi, disertai makna yang tergambar dalam desain tersebut.

Ia mengajak masyarakat, khususnya generasi muda dan para pegiat kreatif, untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.

"Saya mengajak seluruh masyarakat Kuantan Singingi untuk ikut ambil bagian dalam sayembara ini. Tuangkan kreativitas dan kecintaan terhadap Kuansing melalui sebuah logo yang tidak hanya menarik secara visual, tetapi juga mampu menggambarkan identitas, adat, budaya dan semangat daerah kita,” ujarnya

Menurutnya, logo Hari Jadi bukan sekadar gambar atau simbol, tetapi diharapkan mampu menjadi representasi semangat masyarakat Kuansing dalam membangun daerah.

“Ini adalah momentum bagi anak-anak muda dan masyarakat Kuansing untuk menunjukkan bahwa kita memiliki banyak talenta kreatif. Jadikan karya terbaik sebagai bagian dari sejarah Hari Jadi Kuansing ke-27,” tegasnya.

Soal syaratnya, Sigit menyebutkan, lomba ini terbuka untuk umum bagi warga masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi. Peserta wajib melampirkan identitas diri berupa fotokopi KTP dan nomor handphone.

Desain logo wajib memiliki keterkaitan dengan adat dan budaya Kuansing, serta dilengkapi dengan makna dan filosofi dari logo yang dibuat.

Peserta dapat mengirimkan karya kepada panitia melalui email:[email protected]. Batas waktu pengiriman karya ditetapkan hingga 14 September 2026.

Pemkab Kuansing menegaskan keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Logo yang nantinya dinyatakan terpilih akan ditetapkan sebagai ikon resmi Hari Jadi Kabupaten Kuantan Singingi dan menjadi milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah daerah akan memberikan piagam penghargaan serta hadiah lainnya kepada peserta terpilih.

“Mari kita desain logo Hari Jadi Kuansing ke-27 yang benar-benar ‘Kuansing banget’. Ada adatnya, ada budayanya, ada jati dirinya, dan yang paling penting lahir dari kreativitas anak negeri sendiri,” ujar Sigit.

Selengkapnya di kolom komentar

Sabangmeraukenews.com - Polemik TikTokers Polda Sitanggang dengan tokoh masyarakat Kuantan Singingi, DT Darwis, akhirnya...
04/09/2026

Sabangmeraukenews.com - Polemik TikTokers Polda Sitanggang dengan tokoh masyarakat Kuantan Singingi, DT Darwis, akhirnya berhenti. Kedua pihak memilih berdamai melalui mekanisme Restorative Justice. Kesepakatan itu berlangsung di Polres Kuansing pada Jumat, 4 September 2026.

Pertemuan tersebut mempertemukan kedua pihak bersama penasihat hukum masing-masing. Polisi memfasilitasi komunikasi untuk mencari jalan keluar atas perselisihan. Proses tersebut berujung pada kesepakatan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Kuasa hukum DT Darwis, Ikhsan, menyebut perdamaian menjadi pilihan bersama. Menurut dia, keputusan tersebut tidak perlu diterjemahkan sebagai kemenangan salah satu pihak. Kedua pihak justru memilih mengakhiri persoalan sebelum berkembang lebih panjang.

“Hari ini bukan lagi tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah,” kata Ikhsan. Ia meminta masyarakat menghormati keputusan kedua pihak untuk berdamai. Menurut dia, perdebatan lanjutan hanya berpotensi memperpanjang permusuhan.

Polemik sebelumnya berkembang cukup ramai di media sosial. Dukungan, kritik, serta berbagai narasi bermunculan mengikuti perselisihan tersebut. Percakapan digital bahkan berpotensi membawa persoalan pribadi menuju ruang sosial lebih luas.

Perdamaian kini mengubah arah cerita tersebut. Tidak ada lagi ruang untuk memperpanjang konflik melalui narasi provokatif. Ikhsan meminta warganet menghentikan unggahan yang dapat memanaskan hubungan kedua pihak.

“Perkara ini adalah persoalan antarindividu dan tidak semestinya diwariskan,” ujar Ikhsan. Ia berharap masyarakat tidak membawa persoalan tersebut menjadi pertentangan antarkelompok. Perbedaan pribadi dinilai tidak layak berubah menjadi konflik sosial.

Kedua pihak memiliki keluarga serta lingkungan sosial masing-masing. Karena itu, penyelesaian konflik dianggap lebih penting daripada mempertahankan perdebatan. Perdamaian menjadi jalan untuk mengembalikan hubungan sosial pada kondisi normal.

Ikhsan juga mengapresiasi langkah Polres Kuansing dalam proses penyelesaian tersebut. Polisi memberikan ruang komunikasi bagi kedua pihak selama proses berlangsung. Upaya itu membantu menciptakan situasi aman hingga kesepakatan tercapai.

Apresiasi turut diberikan kepada penasihat hukum Polda Sitanggang. Sejumlah tokoh dan pihak lain juga disebut membantu membuka jalur komunikasi. Proses tersebut akhirnya mempertemukan kedua pihak dalam satu meja.

Mekanisme Restorative Justice menjadi jalur penyelesaian perkara kali ini. Kesepakatan damai tetap mengikuti prosedur serta kewenangan sesuai ketentuan hukum. Tindak lanjut yuridis tetap berjalan melalui mekanisme yang berlaku.

Bagi kedua pihak, perdamaian menjadi titik penting setelah polemik berkembang di ruang publik. Mereka kini memiliki kesempatan menutup persoalan tanpa memperpanjang konflik. Pilihan tersebut sekaligus mengurangi potensi gesekan di tengah masyarakat.

Selengkapnya di kolom komentar

Patrolikriminal86.com - Unit Reskrim Polsek Pangean Polres Kuantan Singingi mengungkap dugaan tindak pidana peredaran na...
04/09/2026

Patrolikriminal86.com - Unit Reskrim Polsek Pangean Polres Kuantan Singingi mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Pangean. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Z (25), warga Kecamatan Pangean, bersama dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,12 gram. Kamis (3/9/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pangean IPTU Mario Suwito, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah hukum Polsek Pangean.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pangean melakukan penyelidikan dan patroli di wilayah yang diinformasikan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah dan memberantas peredaran narkotika serta menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar IPTU Mario Suwito.

Dijelaskannya, saat melakukan penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Pangean bersama anggota mendapati dua orang yang dicurigai berada di pinggir jalan Desa Pauh Angit Hulu, Kecamatan Pangean.

Saat petugas berupaya melakukan penangkapan, salah seorang terduga melarikan diri, sementara seorang lainnya berhasil diamankan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A32 warna hitam.

Selain itu, petugas menemukan satu kantong plastik warna putih merek Alfamart yang diduga sebelumnya dibuang oleh terduga pelaku. Setelah diperiksa, di dalam kantong tersebut terdapat satu kotak rokok merek Coffee yang berisi dua paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu yang dibalut menggunakan selembar kertas.

“Barang bukti yang diamankan berupa dua paket plastik bening diduga berisikan sabu dengan berat kotor 7,12 gram, satu kotak rokok merek Coffee, satu lembar kertas, satu kantong plastik warna putih merek Alfamart, serta satu unit handphone,” jelasnya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Pangean untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Z dinyatakan positif mengandung Amphetamine.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

“Polsek Pangean akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tutup IPTU Mario Suwito.

Selengkapnya di kolom komentar

Riauaktual.com - Polda Sitanggang, tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE...
04/09/2026

Riauaktual.com - Polda Sitanggang, tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), telah tiba di Pekanbaru setelah dijemput tim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dari Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Hari ini, Polda Sitanggang akan dibawa ke Kuansing untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan tokoh masyarakat Kuansing, Darwis.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, tim penyidik telah berangkat ke Samosir untuk mengamankan tersangka.

"Tim berangkat ke Samosir untuk mengamankan tersangka, hari ini sudah sampai di Pekanbaru dan akan dibawa ke Kuansing,” ujar Hidayat saat ekspos kasus

Selengkapnya di kolom komentar

(RIAUPOS.CO)  - Kemacetan parah selalu terjadi di ruas jalan Telukkuantan-Sentajo setiap pelaksanaan Festival Pacu Jalur...
04/09/2026

(RIAUPOS.CO) - Kemacetan parah selalu terjadi di ruas jalan Telukkuantan-Sentajo setiap pelaksanaan Festival Pacu Jalur Tradisional ( FPJ ) Kharisma Event Nusantara (KEN) di Tepian Narosa Telukkuantan, Kuansing.

Salah satunya disebabkan oleh lebar ruas jalan pendukung yang tidak memadai. Karena itu anggota DPRD Riau, Jon Ade Nopendra meminta agar Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau merencanakan memperlebar ruas jalan Simpang Sawah Telukkuantan - Pintu Gerbang Kota di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya. Ruas jalan ini, dinilai perlu perlebaran dan berstatus jalan provinsi.

"Yang paling mendesak itu dari Simpang Empat Sawah sampai ke sekitar jembatan Muaro Sentajo. Banyak ruas jalan yang masih kecil dan menjadi penyebab kemacetan saat pacu jalur di Tepian Narosa,"ujarnya, Kamis (3/9/2026).

Menurut politisi Partai Golkar itu, kemacetan tersebut jika tidak ada solusi dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengunjung Pacu Jalur.

"Terjebak macet ber jam-jam tidak nyaman bagi pengunjung,"katanya.

Disebutnya ruas jalan ini merupakan akses jalan utama warga bagian hilir Kuansing menyaksikan Pacu Jalur di Tepian Narosa Telukkuantan. Dari Kecamatan Sentajo Raya, Benai, Pangean, Logas Tanah Darat, Kuantan Hilir, Kuantan Hilir Seberang, Inuman dan Cerenti.

"Termasuk pengunjung dari Inhu, Inhil, Pelalawan dan Siak akan melewati ruas jalan ini,"katanya.

Pelebaran jalan ini dinilainya sangat mendesak. Apalagi jumlah penduduk dan kenderaan ke depan akan meningkat.

Apalagi saat ini penonton Pacu Jalur tidak semata dari dalam negeri, namun juga dari luar negeri atau turis. Tahun ini ada dari Rusia, Jepang, Jerman, Korea dan lainnya

Selain titik itu, Jon Ade Nopendra juga mengusulkan pelebaran ruas jalan di Baserah. Dimana Pacu Jalur di Baserah juga ramai dan sering menyebabkan macet sekaligus bagian penataan kota Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir.

Secara keseluruhan, ruas Jalan Teluk Kuantan-Rengat terus ditingkatkan karena banyak dikeluhkan warga hingga kini.

Selengkapnya di kolom komentar

iNews86.com - Polemik hukum antara Datuk Darwis dan konten kreator TikTok Polda Sitanggang mulai menunjukkan titik teran...
03/09/2026

iNews86.com - Polemik hukum antara Datuk Darwis dan konten kreator TikTok Polda Sitanggang mulai menunjukkan titik terang. Pertemuan antara dua tim kuasa hukum yang digelar di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mengarah pada penyelesaian lewat jalur restorative justice (RJ), meski perkara ini masih berstatus dugaan dan proses hukumnya belum tuntas.

Pertemuan berlangsung dalam dua tahap.
Pertemuan pertama digelar di Kedai Kopi Dari Hati pukul 11.00 WIB, mempertemukan tim kuasa hukum Datuk Darwis dan tim kuasa hukum Polda Sitanggang dalam satu meja untuk membahas opsi penyelesaian damai.

Pertemuan yang membahas perkara antara Datuk Darwis selaku pelapor dan Sdr. Polda Sitanggang selaku terlapor tersebut dihadiri oleh dua tim penasehat hukum dari masing-masing pihak. Di pihak Datuk Darwis, hadir tujuh penasehat hukum, yaitu Ikhsan, S.H., M.H., C.L.A., CPM., Ferindoni, S.H., M.H., H. Jufri, S.H., Marwan, S.H., Rixan Prakas, S.H., Fuad Muhammad Abdul Salam Rasyad, S.H., dan Suryadi Sudirja, S.H. Sementara itu, pihak Sdr. Polda Sitanggang selaku terlapor didampingi oleh tiga penasehat hukum, yakni Donald Harrys Bakara, S.H., Franklin S. Bakara, S.H., dan Torang Sihotang, S.H dan hadir juga sebagai mediator Ridwan Sibutar - butar, S.H M.H Kasat Intel Polres Kuansing.

Pertemuan kedua dilanjutkan dengan makan siang bersama di Rumah Makan Sederhana, Teluk Kuantan, yang kali ini dihadiri langsung Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.I.K., M.H. Kehadiran Kapolres pada sesi kedua ini menegaskan bahwa proses menuju penyelesaian damai berjalan dengan sepengetahuan dan pengawalan langsung dari institusi kepolisian, sejalan dengan ruang perdamaian yang sebelumnya telah dibuka Polres Kuansing bagi kedua pihak yang berperkara.

Kasus ini bermula dari video siaran langsung di akun TikTok yang diunggah pada 26 Agustus 2026 dan diduga memuat pernyataan menyerang kehormatan Datuk Darwis, tokoh adat sekaligus komentator Pacu Jalur 2026. Buntut dari insiden itu, tim kuasa hukum Darwis yang dipimpin Ikhsan, S.H., M.H., resmi melaporkan dugaan tersebut ke Polres Kuantan Singingi pada 28 Agustus 2026.

Tim Polres Kuansing kemudian mendatangi Polda Sitanggang di kediamannya di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, pada 31 Agustus 2026, Untuk dibawa ke Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun usaha tersebut gagal, karena dihalangi keluarga pelaku.

Sinyal ke arah penyelesaian damai sebenarnya sudah muncul sebelum pertemuan digelar. Ikhsan selaku kuasa hukum Darwis sempat menyampaikan bahwa ia telah menerima permintaan perdamaian dari kuasa hukum Polda Sitanggang, Torang Sihotang, yang kemudian ia teruskan kepada Darwis dan sejumlah pihak berkepentingan. Ikhsan saat itu memperkirakan peluang tercapainya kesepakatan damai berada di kisaran 85 persen, meski proses formalnya belum sepenuhnya rampung.

Selengkapnya di kolom komentar

Hitam-Putihnews.com - Perkara hukum yang melibatkan tokoh masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), Dt Darwis, dengan kont...
03/09/2026

Hitam-Putihnews.com - Perkara hukum yang melibatkan tokoh masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), Dt Darwis, dengan konten kreator TikTok Polda Sitanggang mulai mengarah pada penyelesaian secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kuasa hukum Dt Darwis, Ikhsan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya bersama tim kuasa hukum Polda Sitanggang tengah menyusun draf kesepakatan perdamaian. Langkah tersebut dilakukan setelah kuasa hukum Polda Sitanggang mengajukan mekanisme RJ untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

“Dari pihak kuasa hukum Polda Sitanggang mengajukan Restorative Justice (RJ), dan hari ini draf perdamaiannya kita usahakan selesai,” ucap Ikhsan lewat akun tiktoknya, Kamis (3/9/2026).

Perkembangan tersebut menjadi babak baru setelah perkara yang bermula dari polemik di media sosial berkembang hingga ke ranah hukum.

Sebelumnya, Dt Darwis melaporkan Polda Sitanggang ke Polres Kuantan Singingi pada 28 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor LP/B/69/VIII/2026/SPKT/Polres Kuantan Singingi/Polda Riau. Pelaporan berkaitan dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang disebut terjadi melalui konten TikTok.

Kasus kemudian berlanjut dengan penangkapan Polda Sitanggang oleh penyidik Polres Kuansing di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, pada 31 Agustus 2026. Polisi menyebut tindakan tersebut dilakukan berkaitan dengan laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Di tengah proses hukum tersebut, unsur masyarakat dan lembaga adat Kuansing juga sebelumnya melakukan musyawarah untuk meredam polemik. LAN Kuansing bersama Pengurus Pemuda Batak Kuansing (PBK) mendorong penyelesaian secara kekeluargaan melalui jalur adat, sementara proses pidana ketika itu tetap berjalan.

Kini, pengajuan RJ membuka kemungkinan perkara tersebut diselesaikan tanpa berlanjut ke proses persidangan, sepanjang seluruh persyaratan dan tahapan hukum terpenuhi.

Meski demikian, draf perdamaian yang sedang disusun belum otomatis berarti perkara telah dihentikan. Keputusan akhir tetap bergantung pada kesepakatan para pihak serta mekanisme hukum yang berlaku.

Selengkapnya di kolom komentar

www.iNews86.com - Kebakaran hebat menghanguskan satu unit rumah milik Nela yang berlokasi di Jalan Nangka (Jao), Kelurah...
03/09/2026

www.iNews86.com - Kebakaran hebat menghanguskan satu unit rumah milik Nela yang berlokasi di Jalan Nangka (Jao), Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Insiden yang meludeskan bangunan tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 10.17 WIB saat pemilik rumah dilaporkan sedang tidak berada di tempat.

​Tidak ada korban jiwa dalam musibah ini karena kediaman dalam kondisi kosong saat api mulai membesar. Berdasarkan pendataan awal di lokasi kejadian, total kerugian materiil yang dialami pemilik rumah diperkirakan mencapai Rp200 juta.

​DUGAAN KORSLETING ELECTRIC MAGIC COM DAN KRONOLOGI PEMADAMAN

​Api pertama kali diketahui oleh warga sekitar yang melihat kepulan asap tebal keluar dari bagian dalam rumah. Dugaan sementara menyebutkan bahwa sumber titik api berasal dari korsleting arus listrik pada sambungan penanak nasi elektronik (magic com).

​Proses penanganan musibah ini dilakukan secara cepat melalui sinergi tim gabungan di lapangan. Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kuansing bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kuansing diturunkan langsung untuk memadamkan kobaran api.

​Petugas kepolisian dari Polri, personel TNI, serta puluhan warga masyarakat sekitar turut bahu-membahu dalam mengisolasi pergerakan api. Berkat kerja sama lintas unsur tersebut, kobaran api berhasil dipadamkan sebelum merambat lebih jauh ke pemukiman padat penduduk.

​Kasi Pemadam Kebakaran Kabupaten Kuantan Singingi, Pujiadi, membenarkan terjadinya peristiwa tersebut saat memberikan keterangan di lokasi kejadian.

"Kami langsung menerjunkan personel dan armada ke lokasi begitu menerima laporan dari masyarakat untuk melakukan pemadaman," ujar Pujiadi.

Selengkapnya di kolom komentar

Patrolikriminal86.com - Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap dugaan tindak pidana ...
02/09/2026

Patrolikriminal86.com - Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kuansing. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial S (34) diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,83 gram, Selasa (1/9/2026).

Pengungkapan berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, Tim Elang Kuantan menemukan sebuah rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar AKP Hasan Basri.

Selanjutnya, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing bersama Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan mengamankan tersangka S (34) yang saat itu berada di ruang tengah.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sebuah dompet kecil warna putih di atas tempat tidur dalam kamar. Di dalam dompet tersebut ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu buah pipet kaca pyrex berisikan narkotika jenis sabu, satu bal plastik klip bening kosong, enam buah pipet kaca pyrex kosong, dua alat hisap b**g, satu dompet warna putih, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merek Realme C02 warna hitam serta uang tunai Rp300.000.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui berperan sebagai penjual atau pengedar. Tersangka juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelas Kasat Resnarkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu sebanyak dua kantong dari E di Kecamatan Padang Laweh dengan nilai Rp7 juta melalui sistem kerja sama.

Petugas kemudian melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya, S (34) dinyatakan positif mengandung Amphetamine.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, ancaman pidananya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

AKP Hasan Basri menegaskan, Polres Kuansing akan terus menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

Selengkapnya di kolom komentar

Address

Pekanbaru

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kuansing.Footage posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Kuansing.Footage:

Shortcuts

Share