02/09/2022
Alih-alih melakukan perubahan terhadap Pendidikan, Negara malah membuat gaduh dengan melakukan reformulasi terhadap sistem pendidikan Nasional melalui RUU Sisdiknas 2022. Rencana tersebutpun menuai banyak penolakan dari berbagai organasisasi, praktisi dan pengamat pendidikan dengan alasan RUU yang dirancang terkesan memaksakan.
Ada bebrapa hal yang kemudian menjadi catatan PB PII terhadap RUU Sisdiknas 2022 yang diusulkan oleh kemendikbudristek.
- Cacat Proses
Perumusan RUU sisdiknas minim melibatkan partsipasi public serta dirasa tidak transparan, hal ini bisa dilihat dari prosesnya yang Tidak mengindahkan Asas pembentukan peraturan perundang- undangan dalam undang-undang republic Indonesia no. 12 tahun 2011 tentang peraturan pembentukan Perundang-undangan pasal 5. Sehingga tidak setiap pemilik kepentingan mendapatkan akses penuh terhadap rancangan UU Sisdiknas
- Menjadikan Pelajar Objek Pendidikan
Tidak ada hak pelajar, Dalam RUU Sisdiknas hanya memuat Hak Warga Negara (pasal 7), Orang Tua (Pasal 9) dan Pemerintah (Pasal 13). Sementara Hak Pelajar tidak diatur dalam Undang Undang Sementara dalam UU Sisdiknas 2003 disediakan Porsi Hak bagi Peserta didik / Pelajar dalam pasal 12.
Evaluasi hanya ditujukan pada Pelajar, Pasal Bab XIII evaluasi hanya terdiri antara Evaluasi Pelajar dan Evaluasi Sistem Pendidikan (pasal 101). Dari 9 pasal evaluasi, tidak ada poin keterlibatan pelajar dalam proses evaluasi pendidikan (Pasal 102 – 111)
- Mengerdilkan Makna Pendidikan
Dari total 155 Pasal yang ada hanya 5 pasal yang menyinggung pendidikan Non-Formal (23 – 28) dan 1 pasal pendidikan informal (29) serta 1 pasal yang menyingung Kelompok masyarakat dengan Kondisi kesulitan akses Pendidikan (73)
Lanjut di kolom komentar👇🏻