21/07/2025
Syaikh Dr.Abdullah bin Umar bin Mar’iy bin Buraik Al Adeniy
Dalam memahami perselisihan, manusia dalam menyikapinya terbagi menjadi tiga golongan: ada yang berlebihan, ada yang meremehkan, dan ada yang pertengahan. Sebagian manusia menetapkan bahwa setiap orang yang berijtihad pasti benar sehingga mereka tidak menyesatkan seorang pun dari yang berselisih. Kaidah ini keliru, karena sama halnya dengan kaidah yang mengatakan bahwa kita saling tolong-menolong dalam hal-hal yang kita sepakati, dan saling memberi udzur dalam perkara yang kita perselisihkan, tanpa melihat apakah yang diperselisihkan itu kebenaran atau kebatilan. Pandangan seperti ini justru menutup kebatilan dan menjadikannya samar.
Di sisi lain, ada p**a pandangan yang berlebihan dengan menyesatkan setiap orang yang berbeda pendapat dan setiap khilaf. Pandangan ini juga keliru.
Sikap yang benar dan pertengahan adalah dengan kembali kepada dalil-dalil syar’i dan menimbang setiap perselisihan berdasarkan kaidah ilmiah yang benar.
Dalil-dalil menunjukkan bahwa perselisihan ada tiga jenis:
1. Khilaf Tanawwu’ (perbedaan variasi dalam ibadah yang semuanya benar dan disyariatkan)
Khilaf ini adalah perbedaan dalam perkara yang setiap pendapatnya memiliki dasar dalil dari syariat, sehingga semuanya dibenarkan. Contohnya:
Berbeda-beda bacaan qira’ah Al-Qur’an, karena Allah Ta’ala menurunkan Al-Qur’an dengan tujuh dialek bahasa Arab, dan qira’ah yang sahih dari sepuluh riwayat seluruhnya benar.
Perbedaan doa iftitah dalam shalat. Semua doa yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sunnah, dan dianjurkan seorang hamba untuk mengamalkan seluruh variasinya secara bergantian.
Perbedaan dalam jumlah basuhan anggota wudhu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu dengan membasuh sekali, dua kali, dan tiga kali. Dalam riwayat sahih dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma (HR. Al-Bukhari), beliau menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal tersebut, dan semua bentuknya sah. Para ulama menjelaskan, membasuh satu atau dua kali adalah bentuk keringanan sesuai kondisi, misalnya ketika air sedikit. Namun yang lebih utama (afdhal) adalah tiga kali jika air mencukupi.
Khilaf tanawwu’ ini bukanlah perbedaan yang tercela, karena semuanya berasal dari petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Barang siapa yang mengamalkan salah satunya, dia mendapatkan pahala dari Allah Ta’ala.
Maka mungkin kita mengutamakan bagi yang terkenalkan hanya oleh dalil-dalil sehingga dia mengamalkan dari salah satu dalil tersebut. Maka setiap orang yang berijtihad keluar dari celaan dalam hal ini karena banyaknya dalil yang menguatkan, sehingga dalil tersebut memiliki dasar kebenaran. Terkadang p**a, seseorang memilih dalam mengamalkan berdasarkan mana yang lebih maslahat untuk dilakukan.
Seperti dalam masalah menginap di Mina selama tiga hari atau dua hari saat ibadah haji, kedua-duanya diperbolehkan. Allah Ta’ala berfirman:
"Barangsiapa yang bersegera (meninggalkan Mina) setelah dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan barangsiapa yang mengakhirkan (hingga tiga hari), maka tidak ada dosa baginya, bagi orang yang bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 203)
Ayat ini menjelaskan bahwa apabila seseorang menyempurnakan tiga hari tanpa merasa kesulitan, maka ia mendapatkan pahala yang banyak dan menambah ketakwaan kepada Allah tanpa rasa berat melakukannya. Inilah pentingnya ketelitian dalam memahami dalil-dalil.
2. Khilaf Al-Ahkam (Perselisihan dalam Memahami Hukum)
Perselisihan ini terjadi karena perbedaan cara pandang mereka terhadap nash dan dalil-dalil syariat.
Khilaf ini terbagi menjadi dua:
Pertama, perselisihan yang tidak boleh dicela ketika seseorang menyelisihi dalam perkara yang ada kelapangan padanya, dan tidak menyalahi ketentuan syariat secara jelas. Perselisihan semacam ini seperti yang telah disebutkan pada poin pertama, termasuk perkara yang dimudahkan karena adanya ruang kelapangan dalam syariat.
Contohnya adalah peristiwa ketika sampai kabar kepada para sahabat bahwa kaum Yahudi telah membatalkan perjanjian dengan kaum muslimin, sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah sekali-kali seorang dari kalian shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah."
Sebagian sahabat memahami perintah ini untuk bersegera ke Bani Quraizhah, namun tetap melaksanakan shalat Ashar di waktunya. Sementara sebagian sahabat lain memahami secara tekstual, sehingga mereka tidak shalat Ashar di perjalanan meskipun keluar dari waktunya dan baru shalat ketika sampai di Bani Quraizhah.
Ketika masalah ini disampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau tidak mencela keduanya. Ini termasuk perselisihan dari sisi perbedaan pemahaman terhadap dalil. Dalam kasus seperti ini, kebenaran tetap satu, dan siapa yang menyelisihinya tetap keliru, namun seorang mujtahid yang salah diberi uzur dan tetap mendapatkan satu pahala.
Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
"Apabila seorang hakim berijtihad, kemudian benar, maka baginya dua pahala. Dan jika ia berijtihad lalu salah, maka baginya satu pahala." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa mujtahid yang benar mendapat dua pahala, dan yang keliru mendapat satu pahala. Beliau tidak mengatakan bahwa setiap mujtahid pasti benar.
Kewajiban seseorang ketika tampak baginya kebenaran adalah kembali kepada kebenaran tersebut. Dahulu pernah terjadi di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat bahwa sebagian mereka mengamalkan sesuatu yang menyelisihi dalil karena hadits belum sampai kepadanya. Namun ketika hadits sampai, mereka mendahulukan dalil yang sahih tersebut dan meninggalkan amal sebelumnya.
Seorang mujtahid yang belum mengetahui dalil, jika ia beramal berdasarkan ijtihadnya maka dia diberi uzur dan mendapatkan satu pahala. Namun jika dalil telah sampai kepadanya, wajib baginya beramal dengan dalil tersebut, dan tidak boleh mempertahankan kesalahannya sebelumnya.
Hal ini telah banyak terjadi di kalangan ulama dan dijelaskan panjang lebar dalam kitab-kitab para ulama.
Ketiga, khilaf dalam kebenaran (khilaf yang batil). Perselisihan ini terbagi menjadi tiga jenis:
Pertama, seseorang yang menyelisihi dalil, meskipun dia seorang mujtahid. Jika tampak baginya kebenaran, maka wajib baginya kembali kepada dalil. Barang siapa yang menyelisihi dalil dan kebenaran yang telah sampai kepadanya, namun tidak kembali kepada kebenaran, maka ini termasuk perselisihan dalam kebenaran.
Dari perselisihan ini terbagi lagi menjadi dua:
Jenis pertama, perselisihan yang kembali kepada perselisihan kedua, yakni perbedaan dalam pandangan karena kaburnya dalil. Maka dia diberi uzur. Jika telah sampai dalil, maka wajib baginya kembali kepada dalil. Seperti ketika turun perintah Allah tentang arah kiblat dari Baitul Maqdis pindah ke Ka’bah. Ada seorang yang ketika itu shalat menghadap Baitul Maqdis karena belum sampai dalil kepadanya, maka dia tidak berdosa. Namun ketika ilmu dan dalil telah sampai kepadanya, ia wajib shalat menghadap Ka’bah. Sebab Allah Ta’ala berfirman: “Di mana pun kalian berada, hadapkanlah wajah kalian ke Baitullah.”
Perselisihan ketiga, yakni perselisihan yang menentang dalil dari Kitabullah, sunnah, dan ijma’ ulama. Termasuk di dalamnya perselisihan ulama karena dalil belum sampai kepada mereka dalam perkara tertentu.
Seperti perihal nikah mut’ah pada waktu tertentu yang dahulu sempat dihalalkan karena tidak ada dalil. Namun ketika ada dalil yang mengharamkannya, maka mereka kembali kepada kebenaran dan meninggalkan yang sebelumnya. Tetapi apabila seseorang tetap mempertahankan pendapatnya bahwa nikah mut’ah halal padahal dalil telah sampai kepadanya, maka ia jatuh dalam perselisihan dalil dan termasuk bid’ah, seperti yang dilakukan oleh kaum Syiah yang mempertahankan praktik tersebut.
Demikian p**a dengan masalah riba nasi’ah dan minuman khamr dari perasan anggur dan kurma. Ada yang membolehkan sebagian bentuknya karena dalil belum sampai kepada mereka. Namun ketika dalil tentang keharamannya telah jelas, maka wajib kembali kepada dalil yang sahih.
Begitu juga halnya dengan siapa saja yang menyelisihi kesepakatan ulama dalam masalah-masalah pokok agama, seperti aqidah para sahabat, dan tetap membelanya, maka ia termasuk dalam perselisihan ketiga.
Apabila terjadi penjelasan dalam perkara yang sudah disepakati Ahlus Sunnah namun dia menyelisihinya, maka dia masuk dalam perselisihan yang ketiga. Termasuk dalam hal ini permasalahan kontemporer seperti kelompok Khawarij yang mengingkari takdir Allah. Mereka jatuh ke dalam kesesatan karena menyelisihi kesepakatan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, seperti para pengikut Khawarij sekarang yang menolak ketaatan kepada penguasa, melakukan pemberontakan, menyebar fitnah dengan metode bid’ah, dan siapa yang berjalan di atas jalan mereka maka dia termasuk dalam perselisihan ketiga. Dia dianggap sesat dan menyesatkan.
Maka kewajiban kita adalah kembali kepada ulama Ahlus Sunnah karena mereka adalah orang-orang yang paling mengetahui cara menyikapi perkara dengan kaidah-kaidah agama Allah. Mereka yang paling mendalami pemahaman dalil-dalil Allah dan perkataan para ulama terdahulu, sehingga mengarahkan kita ketika terjadi perselisihan agar kuat dalam merujuk kepada mereka.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa keberkahan itu ada bersama para ulama besar. Maka marilah kita memohon kepada Allah agar Dia memberi taufik kepada kita dalam memahami agama-Nya, menjadikan kita hamba-hamba Allah yang mendapat hidayah, dan tidak menjadikan kita orang-orang yang sesat dan menyesatkan.