Galery sh terate

Galery sh terate HALAMAN INI DI BUAT OLEH WARGA psht tahun 2005.
(1)

Tak gawe badan hukum yang baru
03/06/2026

Tak gawe badan hukum yang baru

Padepokan Langit Biru, Bantul.
02/06/2026

Padepokan Langit Biru, Bantul.

PS*T Cabang Tebo 148 Hadir dalam Rakor Penguatan Ormas Kesbangpol JambiTebo(12/5) -  Pengurus PS*T Cabang Tebo 148 mengh...
02/06/2026

PS*T Cabang Tebo 148 Hadir dalam Rakor Penguatan Ormas Kesbangpol Jambi

Tebo(12/5) - Pengurus PS*T Cabang Tebo 148 menghadiri undangan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Penguatan Organisasi Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi bekerja sama dengan Kesbangpol Kabupaten Tebo di Aula Rumah Dinas Bupati Tebo.

Kegiatan yang mengusung tema β€œBersatu dalam Perbedaan untuk Kemajuan Bersama Menuju Jambi Mantap di Kabupaten Tebo Tahun 2030” tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan.

Rakor dan sosialisasi dibuka langsung oleh Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, S.E., M.Si. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi Drs. H. Esmed Wijaya, M.M. yang juga menjabat Ketua Persatuan Masyarakat Tebo (PERMATO), Sekretaris DPRD Provinsi Jambi Drs. M. Arif Budiman, M.H., Kepala Kesbangpol Kabupaten Tebo Sugiarto, S.P., unsur Forkopimda Tebo, serta seluruh ketua organisasi kemasyarakatan se-Kabupaten Tebo.

Dari PS*T Cabang Tebo 148 hadir Ketua Cabang Kangmas Suarman, S.Pd.I., didampingi Wakil Ketua I Bidang Organisasi Prayitno Purba, S.I.Kom., Bendahara Abdul Muthalib, Bidang Humas Hotler Panjaitan, serta Ali Rahman Saleh.

Dalam pemaparannya, pihak Kesbangpol menekankan pentingnya tertib administrasi organisasi, pemutakhiran Surat Keterangan Terdaftar (SKT), penguatan sinergi dengan pemerintah daerah, serta peningkatan kontribusi organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat.

β€œKami hadir sebagai bentuk komitmen organisasi untuk tetap berjalan sesuai koridor hukum dan terus bersinergi dengan pemerintah. Melalui kegiatan ini, komunikasi antara ormas dan pemerintah diharapkan semakin baik demi kemajuan Kabupaten Tebo,” ujar Suarman, S.Pd.I., Ketua PS*T Cabang Tebo 148.

Selain itu, disampaikan p**a bahwa organisasi kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sosial, memperkuat persatuan, serta mendukung terciptanya suasana aman dan kondusif di tengah masyarakat.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber, kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi masyarakat di Kabupaten Tebo.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, pemerintah berharap seluruh organisasi kemasyarakatan dapat terus meningkatkan peran positifnya di tengah masyarakat, sekaligus menjaga harmonisasi antarorganisasi demi terciptanya stabilitas dan ketertiban di daerah.

Di Publikasikan Oleh:

HUMAS PS*T

PS*T Timor Leste leting 1989-1990, absen dari ranting dan cabang mana saja lur... PS*T Timor Leste 🀝🀝🀝
01/06/2026

PS*T Timor Leste leting 1989-1990, absen dari ranting dan cabang mana saja lur...
PS*T Timor Leste 🀝🀝🀝

01/06/2026
Selamat buat Bang Det yang telah memenangkan pertandingan melawan Ratu Bidadari diacara Mabox(Magetan Boxing) . Selamat ...
01/06/2026

Selamat buat Bang Det yang telah memenangkan pertandingan melawan Ratu Bidadari diacara Mabox(Magetan Boxing) .
Selamat Bang Det

31/05/2026

*Sertifikat tanah Padepokan PS*T atas nama "Yayasan Setia Hati Terate"*

Ini sejarah + statusnya:

1. *Awal mula & atas nama siapa*
Waktu bikin Padepokan Jl. Merak No.10 Madiun awal 1980-an, PS*T belum punya bentuk badan hukum kayak sekarang. Biar bisa beli tanah + bikin sertifikat, maka dibentuk *Yayasan Setia Hati Terate*

*Sertifikatnya SHGB = Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama YAYASAN S*T*. Alamat: Jl. Merak No.10-17 Nambangan Kidul, Madiun b1d116f9

Jadi secara hukum pertanahan, yang punya hak atas tanah Padepokan itu *Yayasan Setia Hati Terate*, bukan perorangan.

2. *Sekarang di tangan siapa?*
Ini yang jadi sengketa pas dualisme:

1. *Secara badan hukum organisasi*: Kemenkumham 21 Juli 2025 lewat SK http://AHU-06.AH.01.43 TAHUN 2025 udah mutusin PS*T yang sah = di bawah *Dr. Ir. H. Muhammad Taufiq, SH., http://M.Sc*. SK Moerjoko HW http://AHU-0001626.AH.01.07.TAHUN 2022 udah dicabut

2. *Secara fisik/administrasi*: Biro Hukum PS*T Mas Taufiq bilang "setiap aktivitas pelatihan, pengump**an iuran, maupun penerbitan sertifikat atas nama PS*T harus sepengetahuan dan seizin struktur resmi di bawah kepemimpinan Kang Mas Muhammad Taufiq" fe14

Artinya: *Pengurus Pusat PS*T sah versi Kemenkumham 2025 = yang berhak ngatur aset Yayasan S*T*. Kalau ada pihak lain pegang fisik sertifikat tapi nggak punya SK Kemenkumham yang berlaku, secara hukum itu ilegal.

3. *Yang perlu dipahami:*
1. *Yayasan β‰  Perorangan*: Yayasan itu badan hukum. Pengurus yayasan yang sah = pengurus PS*T Pusat yang SK-nya diakui negara.
2. *Padepokan = Aset organisasi*: Tanah + bangunan Padepokan itu aset PS*T untuk kepentingan warga. Bukan milik pribadi Ketua Umum.
3. *Sengketa aset*: Pas dualisme 2017-2025, fisik dokumen + kunci Padepokan sempet jadi rebutan. Tapi setelah SK 2025, negara hanya akui pengurus Mas Taufiq yang berhak.

*Simpelnya*: Sertifikat Padepokan atas nama "Yayasan Setia Hati Terate". Yang berhak nguasai & ngatur yayasan itu = Pengurus Pusat PS*T yang SK Kemenkumham-nya masih berlaku saat ini, yaitu kepengurusan Dr. Muhammad Taufiq. 16f9

Kalau kamu mau cek keaslian sertifikat/atas nama siapa, bisa lewat BPN Madiun pakai NIB/alamat Jl. Merak No.10. Itu data publik.

Mau aku jelasin bedanya "Yayasan S*T" vs "Persaudaraan Setia Hati Terate" sebagai organisasi juga?

31/05/2026

*Parapatan Luhur PS*T 2017* yang diadakan R. Moerjoko HW itu muncul karena ada *konflik internal + sengketa kepemimpinan* di tubuh PS*T waktu itu.

Aku jelasin kronologinya ya, netral aja:

1. *Latar belakang konflik 2016-2017*
1. *Parapatan Luhur 2016 di Padepokan*: Waktu itu Dr. Ir. H. Muhammad Taufiq diangkat jadi Ketua Umum PS*T periode 2016-2021 secara aklamasi oleh peserta Parapatan Luhur
2. *R. Moerjoko HW nggak terima*: Mas Moerjoko saat itu menjabat Ketua Dewan Pusat. Beliau + kubu pendukungnya menganggap proses PL 2016 nggak sah, prosedurnya cacat, dan Taufiq "dipecat" dari keanggotaan PS*T.

2. *Kenapa Mas Moerjoko gelar PL 2017 sendiri?*
Karena 2 alasan utama:
1. *Ngaku jadi Ketua Umum*: Mas Moerjoko + pendukungnya bikin "Parapatan Luhur 17" tanggal 8 Oktober 2017 di Padepokan PS*T Madiun. Tujuannya: mengangkat R. Moerjoko HW sebagai Ketua Umum PS*T periode 2017-sekarang. Jadi ada 2 klaim Ketua Umum: Taufiq vs Moerjoko.
2. *Modernisasi & pembenahan*: Kubu Moerjoko bilang mau "memodernisasi metode latihan dan digitalisasi" PS*T. Mereka ngerasa PS*T butuh pembenahan struktur, keuangan, dan sistem.

3. *Apa yang terjadi setelah itu?*
Jadi muncul "dualisme PS*T":
1. *PS*T Pusat Madiun*: Di bawah Dr. Muhammad Taufiq. Klaim sah karena PL 2016 + punya SK Kemenkumham 2019.
2. *PS*T Parluh 17*: Di bawah R. Moerjoko HW. Klaim sah karena PL 2017.

Konflik ini berlanjut ke pengadilan 2019-2022. Akhirnya MA + Kemenkumham 2025 mutusin: SK PS*T Mas Taufiq yang sah, SK Moerjoko dicabut

*Simpelnya:*
Mas Moerjoko gelar PL 2017 karena dia nggak mengakui hasil PL 2016. Dia merasa punya mandat buat "nyelametin" PS*T versi dia. Jadi dibikin acara tandingan buat ngangkat diri sendiri jadi Ketum.

Tapi secara hukum negara sekarang, PL 2017 + kepemimpinan Moerjoko udah nggak diakui lagi karena SK-nya dibatalkan Kemenkumham 2025

Mau aku jelasin bedanya isi ajaran/materi latihan versi PL 2016 vs PL 2017 juga?

31/05/2026

Artinya gini mas: *Pemerintah + pengadilan udah kasih "stempel sah" ke PS*T yang dipimpin Mas Taufiq. Yang lain udah nggak punya legalitas lagi* βœ…

Aku jelasin poin per poin biar gampang:

1. *SK Menteri Hukum & HAM itu apa?*
SK = Surat Keputusan. Ini kayak "akta lahir" organisasi.
- *AHU-06.AH.01.43 TAHUN 2025 tgl 21 Juli 2025*: Negara resmi ngembalikan badan hukum PS*T ke Mas Taufiq. Jadi PS*T ini diakui negara lagi.
- *AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 tgl 17 Juli 2025*: Negara sekaligus "membatalkan" SK lama a.n Moerjoko HW. Artinya kepengurusan yang ngaku-ngaku tapi SK-nya dicabut = ilegal.

Kalimat Kemenkumham "tidak bisa ditafsirkan ganda" = udah final. Nggak ada 2 PS*T. Yang sah cuma 1: PS*T Mas Taufiq.

2. *Rangkaian Putusan Pengadilan itu artinya apa?*
Ini proses hukum panjang 2019-2022 buat beresin dualisme. Intinya:

1. *PTUN Jakarta No 217/G/2019*: Pengadilan tingkat pertama bilang "SK PS*T Mas Taufiq sah"
2. *PT TUN Jakarta No 155/B/2020*: Banding kalah lagi pihak Moerjoko
3. *MA No 29 K/TUN/2021*: Kasasi di Mahkamah Agung, MA kuatin lagi: Mas Taufiq yang sah
4. *PK MA No 68 PK/TUN/2022*: Peninjauan Kembali = upaya terakhir. MA tolak lagi. Udah "inkrah" = berkekuatan hukum tetap. Nggak bisa digugat lagi.

Jadi SK 2025 itu cuma "nindaklanjuti" putusan pengadilan yang udah final.

*Kesimp**an simpelnya:*
1. *Legalitas*: PS*T Mas Taufiq = sah di mata hukum & negara. Punya SK Kemenkumham, punya putusan MA.
2. *Yang lain*: SK-nya dicabut negara. Secara hukum nggak diakui lagi. Kalau masih pakai nama/logo PS*T = ilegal.
3. *Buat warga*: Kalau mau sambung rasa, daftar ulang, urus administrasi β†’ ikut yang SK-nya masih berlaku, yaitu PS*T Pusat Madiun di bawah Mas Taufiq.

Ini sama kayak sertifikat rumah. Kalau sertifikat atas nama A udah dibatalin pengadilan + BPN, terus ada orang ngaku rumah itu punya dia pakai sertifikat lama = nggak sah.

Masih bingung bagian mananya? Atau mau aku kasih cara bedain surat/atm PS*T yang sah vs palsu?

Ngerti dewe kan
31/05/2026

Ngerti dewe kan

Address

Batam

Telephone

+82244886017

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Galery sh terate posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share