20/11/2021
LP.
BORTIM. Senin 15 November 2021 pukul 08:30 WITA. bertempat di Balai Pertemuan Kantor Desa Boroko Timur telah dilaksanakam kegiatan Rapat Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes periode 2021-2027 Desa Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang. Kegitan ini dihadiri oleh Pj. Sangadi beserta perangkat Desa Boroko Timur, Sangadi Terpilih periode 2021-2027, BPD, LPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh adat, Tokoh Agama, dan masyarakat yg terundang.
Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. (Peraturan Mentri Desa No. 21 Tahun 2020 Bagian ketiga Perencanaan Pembangunan Desa Pasal 21-22).
Dalam Sambutannya Kepala Desa Terpilih Bpk Robby Pakaya menyampaikan, Tim yang di bentuk nantinya mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya terutama dalam menghimpun dan menyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Juga Kepada para Kepala Wilayah agar selalu berkoordinasi dengan Masyarakat dalam mengajukan aspirasi di masing-masing wilayah, agar tidak ada hambatan untuk pengajuan di tahun anggaran selanjutnya. Ia juga menyampaikan agar pengajuan dari Masyarakat tidak terfokus pada Infrastruktur Pembangunan saja, beliau mengharapkan minimal ada 60-70% untuk Peningkatan Ekonomi Masyarakat Desa.
Dari hasil rapat tersebut telah disepakati 13 orang penyusun RPJMDes Boroko Timur, antara lain Ketua Mersia Paulus (Sekdes), Sekretaris Kasim Datuela (LPM), Anggota perwakilan 3 Dusun, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda..