01/05/2026
Secara umum, berteriak untuk melepaskan emosi hukumnya boleh (mubah) selama dilakukan di tempat yang tepat dan tidak mengganggu orang lain. Islam memahami bahwa manusia memiliki batas kesabaran dan emosi.
Jika memang terasa sangat sesak, disarankan untuk mencari tempat yang privat atau terisolasi (seperti di puncak bukit, di tepi pantai, atau di dalam ruangan tertutup) agar tidak menimbulkan kegaduhan di lingkungan sosial
Boleh saja berteriak untuk melepaskan penat demi kesehatan mental, asalkan dilakukan secara terkontrol, di tempat yang sesuai, dan tidak mengandung unsur protes terhadap ketetapan Allah. Setelah itu, iringilah dengan wudu atau salat agar hati benar-benar kembali tenang.
"Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku." (QS. Yusuf: 86).